SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI (SKPG)

SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI

(SKPG)

Apa SKPG itu?

Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) adalah sistem informasi yang dapat digunakan sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk mengetahui situasi pangan dan gizi masyarakat.

Apa tujuan SKPG ?

SKPG bertujuan untuk:

1. Mengetahui lokasi (kecamatan dan desa) yang mempunyai risiko rawan pangan dan gizi

2. Memantau keadaan pangan dan gizi secara berkesinambungan.

3. Merumuskan usulan tindakan jangka pendek dan jangka panjang.

Apa manfaat SKPG ?

1. Bagi Kepala Daerah:

Sebagai dasar menetapkan kebijakan penanggulangan masalah pangan dan gizi dalam:

1. Menentukan daerah prioritas.

2. Merumuskan tindakan pencegahan terhadap ancaman krisis pangan dan gizi.

3. Mengalokasikan sumberdaya secara lebih efektif dan efisien.

4. Mengkoordinasikan program lintas sektor.

2. Bagi pengelola program:

1. Penetapan lokasi dan sasaran.

2. Menyusun kegiatan terpadu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sektor.

3. Proses pemantauan pelaksanaan.

4. Pelaksanakan kerjasama lintas sektor.

5. Mengevaluasi pelaksanaan program.

3. Bagi masyarakat

a. Kemungkinan kejadian krisis pangan di masyarakat dapat dicegah.

b. Ketahanan pangan ditingkat rumah tangga meningkat.

c. Melindungi golongan rawan dari keadaan yang dapat memperburuk status gizi.

Apa keluaran SKPG ?

Keluaran SKPG disuatu Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

1. Tersedianya Peta kecamatan daerah rawan pangan dan gizi.

2. Adanya ramalan produksi dan ketersediaan makanan pokok.

3. Diketahuinya perkembangan pola konsumsi dan status gizi.

4. Adanya rumusan kebijakan bidang pangan dan gizi.

Apa indikator SKPG ?

1. Produksi Pangan.

a. Luas Tanam (LT).

b. Luas Kerusakan (LK).

c. Luas Panen (LP)

2. Non Pangan, dikembangkan oleh daerah

3. Harga Pangan.

a. Harga Produsen.

b. Harga Konsumen.

4. Indikator Konsumsi Pangan.

Perubahan jenis, frekuensi, jumlah makanan pokok.

5. Indikator Status Gizi.

a. Prevalensi Gizi Kurang balita

b. Pertumbuhan Balita (SKDN).

c. Kasus Gizi Buruk dari pemantauan KLB gizi oleh TPG.

6. Indikator Keluarga Miskin

- Proporsi keluarga miskin

7. Indikator lokal dikembangkan sesuai dengan keadaan daerah

Bagaimana langkah-langkah SKPG di Kabupaten/Kota?

1. Mengumpulkan dan menyajikan data pangan dan gizi dari sektor terkait.

2. Menyiapkan analisis hasil kajian data untuk pemetaan, peramalan dan pemantauan pangan dan gizi.

3. Menyampaikan hasil analisis (informasi pangan dan gizi) pada setiap kesempatan pertemuan koordinasi.

Bagaimana pengor-ganisasian di daerah?

Di setiap Kabupaten/Kota perlu dibentuk Kelompok Kerja (POKJA) Kewaspadaan Pangan dan Gizi (KPG), melalui Surat Keputusan Bupati/Walikotamadya, ber-dasarkan Inmendagri Nomor 23 tahun 1998 tentang pembentukan Tim Pangan dan Gizi di Daerah Pokja KPG terdiri dari unsur-unsur kesehatan, pertanian, Bappeda, BKKBN, Sosial, Dolog, statistik dll yang dianggap perlu pengorganisasian (struktur organisasi, tugas dan mekanisme kerja) Pokja KPG disesuaikan dengan situasi setempat, mengacu pada Petunjuk Teknis SKPG di Kabupaten/ Kota.

Apa kewenangan daerah dalam pelak-sanaan SKPG ?

1. SKPG adalah salah satu system surveilens yang menjadi kewenangan pemerintah dan daerah dalam bidang kesehatan dan pertanian (UU No 22 tahun 1999 dan PP No 25 tahun 2000).

2. SKPG merupakan kegiatan yang wajib tetap dilaksanakan oleh Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagai wilayah administrasi kesehatan (SE Menteri Kesehatan 27 Juli 2000 No.1107/Menkes/E/VII/2000).

3. Daerah berwenang menyesuaikan SKPG sesuai keadaan setempat.