Kader Posyandu

Kader Posyandu

a. Pengertian Kader Posyandu

Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang :

1) Dipilih dari dan oleh masyarakat setempat yang disetujui dan dibina oleh LKMD.

2) Dalam melaksanakan kegiatan bertanggung jawab pada masyarakat melalui LKMD.

3) Mau dan mampu bekerja secara sukarela.

4) Sebaiknya dapat membaca dan menulis huruf latin.

5) Masih mempunyai cukup waktu untuk bekerja bagi masyarakat disamping usahanya mencari nafkah .

b. Tugas Kader Posyandu

Kader bertugas untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan bulanan di posyandu dengan cara yaitu:

1) Sehari sebelumnya semua ibu hamil, ibu menyusui, ibu balita, diberi informasi akan ada kegiatan di posyandu. Jangan lupa mencatat sasaran kegiatan Posyandu.

2) Mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan seperti meja, dacin, sarung timbangan, Kartu Menuju Sehat, Sistem Informasi Posyandu, oralit dan vitaminA. Bila ada alat atau bahan yang belum tersedia, maka dapat meminjam kepada petugas atau membuat sendiri.

3) Pembagian tugas diantara para kader, dibantu ibu-ibu yang lain

  1. Partisipasi Kader Dalam Kegiatan Posyandu

Partisipasi Kader adalah keikutsertaan kader dalam suatu kegiatan kelompok, masyarakat atau Pemerintah . Peran Kader secara umum yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan bersama dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat sedangkan peran kader secara khusus terdapat beberapa tahap yang meliputi:

1) Tahap Persiapan :

Memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan dan bersama-sama masyarakat merencanakan kegiatan pelayanan kesehatan ditingkat desa.

2) Tahap Pelaksanaan: Melaksanakan penyuluhan kesehatan secara terpadu, mengelola kegiatan UKBM.

3) Tahap Pembinaan: Menyelenggarakan pertemuan bulanan dengan dasawisma untuk membahas perkembangan program dan masalah yang dihadapi keluarga, melakukan kunjungan ke rumah pada keluarga binaannya, membina kemampuan diri melalui pertukaran pengalaman antar kader.

Partisipasi kader didalam suatu kegiatan posyandu dapat dibagi dalam beberapa tingkat :

1) Pemakai atau pengguna

Pelaksanaan kegiatan Posyandu memerlukan alat-alat yang diperlukan seperti dacin, sehingga dalam hal ini kader mempunyai hak untuk menggunakan alat tersebut saat melakukan penimbangan balita.

2) Pelaksana

Pelaksanaan kegiatan Posyandu ada sebagian kader yang ikut membantu dalam kegiatan Posyandu (seperti penimbangan) tetapi tidak bersedia ikut dalam kegiatan lainnya, seperti pertemuan kegiatan Posyandu. Kader seperti ini sudah berpartisipasi tetapi dalam tingkatan pelaksana.

3) Pengelola

Tingkat partisipasi yang dilakukan sudah lebih tinggi lagi karena yang bersangkutan ikut aktif dalam berbagai kegiatan bukan hanya dalam pelaksanaan tetapi juga hal-hal lain yang bersifat pengelolaan, seperti merencanakan kegiatan, pencatatan dan pelaporan, pertemuan kader dan sebagainya.